Kamus
Kamus Ushul Fiqh
Merupakan referensi penting yang menjelaskan berbagai istilah pokok dalam ilmu ushul fiqh secara sistematis dan mudah dipahami. Buku ini memuat definisi, konsep, serta istilah-istilah metodologis yang digunakan dalam proses penetapan hukum Islam, mulai dari dalil-dalil syariat, kaidah kebahasaan, hingga metode ijtihad para ulama. Penyajiannya berbentuk kamus membuat pembaca lebih mudah menemukan makna istilah tertentu secara cepat dan praktis. Selain itu, penulis juga mengaitkan istilah-istilah tersebut dengan perkembangan pemikiran hukum Islam klasik dan kontemporer. Keunggulan buku ini terletak pada pendekatannya yang menggunakan “dua bingkai ijtihad”, yaitu menghubungkan tradisi ushul fiqh klasik dengan kebutuhan pemikiran hukum Islam modern. Pembaca tidak hanya diajak memahami teori, tetapi juga melihat bagaimana konsep-konsep ushul fiqh diterapkan dalam menjawab persoalan sosial dan hukum yang terus berkembang. Dengan bahasa akademik yang tetap komunikatif, buku ini cocok digunakan oleh mahasiswa, peneliti, maupun masyarakat umum yang ingin memperdalam metodologi hukum Islam dan memahami cara para ulama menggali hukum dari Al-Qur’an dan Hadis.
Tidak tersedia versi lain